Kriminalitas Pers
Menanti Kriminalisasi
Ijinkanlah saya memulai tulisan dengan meletakkan beberapa bait sajak yang mungkin dapat diperdendangkan untuk kami – kami yang semakin tertindas.
Inilah mengapa kami menjadi seorang jurnalis
Dan inilah mengapa kami tetap menjadi seorang jurnalis
Karena kami tidak mau rakyat kami terus – menerus ditipu
Karena kami tidak ingin terlupakan
Pegunungan menyuruh kami mengangkat pena agar suara rakyat dapat terdengar
Kami di suruh menutup wajah agar kami tidak lagi berwajah
Kami disuruh tanpa nama agar kami dapat dinamai oleh birokrasi yang busuk
Inilah kami pasukan cercah pena
Suara yang mempersenjatai diri agar dapat terdengar.
Awal tahun yang mencekam, mungkin itulah yang pantas kita katakan untuk mengawali tahun baru 2008, yang untuk kesekian kalinya wajah pers tercoreng kembali dengan di temukannya masalah – masalah kekerasan terhadap pers. Pers yang nyatanya bertugas mulia yang menjadikan masyarakat publik mengetahuai kebenaran tentang suatu kejadian, namun condong di berlakukan sewenang – wenang oleh pihak – pihak tertentu. Yusrijal, adalah salah satu contoh dari sekian banyak para jurnalis yang menjadi objek kekerasan dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pusat informasi kepada masyarakat. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah tugas mulia tersebut pantas di halangi oleh oknum – oknum tertentu dengan berusaha menghalang – halangi pencarian berita oleh seorang insan pers.
Yusrijal yang merupakan wartawan dari Sumut Pos, tepat pada malam kejadian tanggal 02 januari 2008 sekitar pukul 21.00 WIB mendapatkan tindak kekerasan fisik oleh lima oknum yang menjaga kediaman salah seorang petinggi di Kota Medan. Luka fisik mungkin tidak seberapa jika di bandingkan dengan luka psikis, sebab malam itu Yusrijal nyatanya di berlakukan dengan kasar tepat di depan istrinya. Sangat tragis memang jika kita mau menelaah lebih dalam. Sejauh ini belum ada tindakan oleh oknum kepolisian untu menindak lanjuti kasus ini. Kita mengetahui bahwa seseorang ataupun kelompok tertentu yang berusaha mengekang pers berarti menghina suatu bangsa. Steatmeant ini di perkuat lagi dengan UU Pers No.40 tentang kemerdekaan pers yang tertera pada pasal 18 ayat 1 yang mengatakan siapa saja yang berusaha dengan sengaja menghalang – halangi, mencegah, atau memperlambat seorang wartawan dalam pencarian suatu berita maka yang bersangkutan di kenakan sangsi hukum dengan denda sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta ).
Jadi disini sudah sangat jelas bahwa pers itu sendiri sudah di lindungi oleh hukum, dan kenyataannya jika pers mengadukan tindakan kriminal terhadap pers itu sendiri kenapa kasusnya berlarut – larut atau mungkin tenggelam seperti kejadian Udin seorang wartawan Harian Berita Sore yang di culik di Nias, maka sampai sekarang kasusnya dapat dikatakan tidak di proses lagi. Pers bukannya seperti kebanyakan persepsi orang – orang yang berpendapat bahwa bers bekerja secara individu.
Tugas mulia dan dilindungi oleh hukum tersebut apakah pantas mendapatkan perlakuan kasar oleh oknum – oknum tertentu. Yusrijal yang mengemban tugas jurnalistiknya merasa di pecundangi dengan mendapati dirinya berada di Rumah Sakit Methodist. “ Saya masih lelah, dan dada saya masih sesak “ . kata – kata itu terlontar dari mulut pria kelahiran 31 tahun yang lalu. Sebenarnya bukan hanya penganiayaan saja terjadi di tubuh pers namun banyak peristiwa yang lainnya terjadi tepatnya di
lingkungan pers dan jurnalis dalam negeri ini terjadi seperti intimidasi, interogasi atau pelecehan wartawan. Namun di lain sisi Pers tetaplah pers, walaupun banyak halangan yang menentang akan di anggap sebagai tantangan dalam menjalankan tugas melipuitnya, namun sayangnya birokrasi yang ada pada saat ini melihat pers sebagai tikus – tikus percobaan yang di letakkan di dalam labirin tes psikologi, pers yang dianggap tikus – tikus harus diajari jalur yang harus ditempuh untuk mencapai tempak “keju” berada, demikian juga seorang jurnalis belajar jalan mana yang menyimpan pertanyaan – pertanyaan yang menjijikkan, mengusik, dan tidak mengenakkan. Di cap politis atau radikal berarti terbentur jalan buntu dalam labirin itu. Sehingga muncullah kalimat dari birokrasi “ Pers yang bebas hanyalah bagi pemilik pers itu sendiri “.
Kejadian – kejadian seperti demikian hendaknya tidak terulang kembali di awal – awal tahun berikutnya ataupun mungkin tidak akan pernah ada lagi jika kita sama – sama paham bahwa pers bekerja berdasarkan koridor yang benar dan transparan. Sehingga tidak ada lagi penganiayaan yang di lakukan oleh oknum – oknum tertentu. Marilah kita satukan barisan untuk sama – sama menindak kekerasan terhadap pers ataupun mendukung dijalankanya pers yang berdedikasi dan berorientasi pada ruang publik.
Lagi-lagi pemerintah merancang Undang-undang mengenai keterbukaan InfomasiAwal tahun yang mencekam, mungkin itulah yang pantas kita katakan untuk mengawali tahun baru 2008, yang untuk kesekian kalinya wajah pers tercoreng kembali dengan di temukannya masalah – masalah kekerasan terhadap pers. Pers yang nyatanya bertugas mulia yang menjadikan masyarakat publik mengetahuai kebenaran tentang suatu kejadian, namun condong di berlakukan sewenang – wenang oleh pihak – pihak tertentu. Yusrijal, adalah salah satu contoh dari sekian banyak para jurnalis yang menjadi objek kekerasan dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pusat informasi kepada masyarakat. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah tugas mulia tersebut pantas di halangi oleh oknum – oknum tertentu dengan berusaha menghalang – halangi pencarian berita oleh seorang insan pers.
. Kita mengetahui bahwa seseorang ataupun kelompok tertentu yang berusaha mengekang pers berarti menghina suatu bangsa. Steatmeant ini di perkuat lagi dengan UU Pers No.40 tentang kemerdekaan pers yang tertera pada pasal 18 ayat 1 yang mengatakan siapa saja yang berusaha dengan sengaja menghalang – halangi, mencegah, atau memperlambat seorang wartawan dalam pencarian suatu berita maka yang bersangkutan di kenakan sangsi hukum dengan denda sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta ).
Jadi di sini sudah sangat jelas bahwa pers itu sendiri sudah di lindungi oleh hukum, namun rencana dikeluarkannya undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP) membuat mereka yang bekerja di area informasi publik semakin didiskriminasi. Hal ini dikarenakan terdapatnya dua rumusan pasal yang berpotensi memenjarakan pengguan informasi :
Pertama, rumusan pasal 49 RUU KIP yang berbunyi, “ setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan infomasi publik dan/atau melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi sebagimana dimaksud dalam pasal : 5 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
Tugas mulia dan dilindungi oleh hukum tersebut apakah pantas mendapatkan perlakuan kasar oleh oknum – oknum tertentu. Yusrijal yang mengemban tugas jurnalistiknya merasa di pecundangi dengan mendapati dirinya berada di Rumah Sakit Methodist. “ Saya masih lelah, dan dada saya masih sesak “ . kata – kata itu terlontar dari mulut pria kelahiran 31 tahun yang lalu. Sebenarnya bukan hanya penganiayaan saja terjadi di tubuh pers namun banyak peristiwa yang lainnya terjadi tepatnya di
lingkungan pers dan jurnalis dalam negeri ini terjadi seperti intimidasi, interogasi atau pelecehan wartawan. Namun di lain sisi Pers tetaplah pers, walaupun banyak halangan yang menentang akan di anggap sebagai tantangan dalam menjalankan tugas melipuitnya, namun sayangnya birokrasi yang ada pada saat ini melihat pers sebagai tikus – tikus percobaan yang di letakkan di dalam labirin tes psikologi, pers yang dianggap tikus – tikus harus diajari jalur yang harus ditempuh untuk mencapai tempak “keju” berada, demikian juga seorang jurnalis belajar jalan mana yang menyimpan pertanyaan – pertanyaan yang menjijikkan, mengusik, dan tidak mengenakkan. Di cap politis atau radikal berarti terbentur jalan buntu dalam labirin itu. Sehingga muncullah kalimat dari birokrasi “ Pers yang bebas hanyalah bagi pemilik pers itu sendiri “.
Kejadian – kejadian seperti demikian hendaknya tidak terulang kembali di awal – awal tahun berikutnya ataupun mungkin tidak akan pernah ada lagi jika kita sama – sama paham bahwa pers bekerja berdasarkan koridor yang benar dan transparan. Sehingga tidak ada lagi penganiayaan yang di lakukan oleh oknum – oknum tertentu. Marilah kita satukan barisan untuk sama – sama menindak kekerasan terhadap pers ataupun mendukung dijalankanya pers yang berdedikasi dan berorientasi pada ruang publik.